Etika dalam Teknologi Informasi
Semakin
berkembangnya teknologi, khususnya teknologi informasi, menyebabkan
semakin derasnya arus informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Kini, tidak hanya ahli komputer yang dapat mengakses informasi, namun
masyarakat awam juga dapat menikmati informasi-informasi yang tersedia.
Salah satu media yang paling sering digunakan sebagai sarana penyebaran
informasi adalah dengan menggunakan jaringan komputer. Jaringan ini
dapat berupa LAN, WAN, MAN, bahkan internet. Saat ini, internet
merupakan media pertukaran informasi dengan jumlah dan variasi pengguna
paling banyak. Pertukaran informasi dapat dilakukan dalam bentuk berita,
forum, blog, pertukaran data digital, bahkan melalui situ-situs
jejaring sosial. Salah satu alasan banyaknya masyarakat yang memilih
internet sebagai sumber informasi adalah informasi bisa didapatkan
secara murah, bervariasi, dan tidak membosankan. Bandingkan dengan
mencari informasi dari sebuah buku, yang pastinya akan memakan waktu,
biaya, dan dapat menimbulkan kejenuhan.
Dalam
perkembangannya, informasi yang beredar di internet tidak hanya berisi
informasi yang benilai positif. Banyak diantaranya dilakukan dengan
sengaja dan dengan tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau
mencemarkan nama baik seseorang.
Sebagai
contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media
penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan
media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya
melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum.
Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak
mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah
satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan
pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk
perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika,
terbukti dari kasus di atas. Mereka yang menyediakan, berbagi, atau
memberikan konten-konten pornigrafi ini tidak memiliki etika dalam
melakukan aktivitasnya.
Pertukaran
data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan
e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi
situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa
mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Daripada
membuang-buang uang untuk ke bioskop dan menonton film keluaran terbaru,
kita bisa men-download film tersebut dengan kualitas yang tidak kalah
dengan aslinya. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software,
atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download.
Gratis dah kualitasnya pun sama saja. Walaupun hal seperti ini sama
dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan
jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Padahal, dengan mendownload hal-hal tersebut, kita tak lain dengan
seorang pembajak.
Hal-hal
tersebut memang sangat merugikan dari satu sisi, namun apabila kita
lihat dari sisi lain, hal tersebut juga dapat membantu masyarakat.
Dibandingkan dengan mengeluarkan uang Rp 20.000 untuk seembar tiket
bioskop atau Rp 45.000 untuk membeli sekeping CD atau bahkan ratusan
ribu untuk memebeli software, masyarakat kita tentu lebih memilih
sesuatu yang murah dan dapat dinikmati bersama. Prinsip kebersamaan dan
saling "berbagi"-pun rupanya sangat diterapkan dalam kasus ini, sehingga
tentu saja hal ini juga bisa menjadi sangat menguntungkan.
Internet
menjadikan semua batas-batas ruang menjadi samar. Bukannya tidak pernah
pemerintah melakukan proses pembersihan terhadap situs-situs porno,
tapi toh rupanya hal itu sia-sia. Masih banyaknya situs porno
membuktikan hal ini. Aparat yang kurang mengerti akan teknologi sehingga
dengan mudah diakali oleh pemilik situs merupakan faktor utama hal ini.
Lalu bagaimana dengan hak mereka yang telah bersusah payah membuat
produk mereka namun tetap dibajak melalui internet? Tidak ada aturan
yang jelas dan tindak lanjut dari yang berwenang, menyebabkan masalah
ini berlarut-larut. Kita tidak bisa selamanya membebankan semua ini
kepada pemerintah. Kini, tergantung bagaimana kita sebagai pengguna
internet untuk bersikap, apakah masih ada etika dalam diri kita?
Contoh Perbuatan yang Tidak Etis Dalam Penerapan atau Penggunaan Teknologi Informasi
Contoh perbuatan yang tidak etis yaitu sebagai berikut :
- Penipuan
Contoh Perbuatan yang Tidak Etis Dalam Penerapan atau Penggunaan Teknologi Informasi
Contoh perbuatan yang tidak etis yaitu sebagai berikut :
1. Menggunakan perangkat komputer untuk membahayakan orang lain.
2. Mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
3. Mengintip file orang lain.
4. Menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal.
5. Menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu.
6. Menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum dibayar.
7. Menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorasi
8. Mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri atau orang lain
9. Tidak memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis.
10. Tidak menggunakan komputer dengan cara yang menunjukan tenggang rasa.
3. Penanganan Agar Etika Diperhatikan oleh Setiap Pengguna
Penanganan
agar etika diperhatikan oleh setiap pengguna adalah karena etika
terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui
undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual)
dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan
melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat
turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat
(author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak
cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi
hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa
saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas
si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open
source.
4. Jenis-jenis Perbuatan yang Melanggar Privasi, yang Senantiasa dilakukan oleh Beberapa Perusahaan
- Penipuan
· - Penggandaan
· - Pembajakan
· - Penyalahgunaan
· - Penghinaan terhadap perusahaan lain
5. Contoh Teknologi yang Dapat Menjaga Privasi Seseorang dalam Dunia Teknologi Informasi (TI)
- Email
· - Cookie
· - IP Adress
· - MAC Adress
0 komentar:
Posting Komentar